Reportase ..
MALANG- Sebanyak 15 pengawas dari Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang bakal mengawasi
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 900 perusahaan yang ada di Kota Malang.
Kepala Disnakertrans Kota Malang, Sapto Prapto Santoso, mengatakan, meski minim petugas, pihaknya optimis bisa bekerja maksimal. "Jumlah tenaga kurang karena keterbatasan anggaran," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, 15 anggota tim pengawas dari Bidang Pengawas dan Hubungan Industri Disnakertrans tidak hanya bekerja mengawasi pelaksanaan di lapangan, mereka juga ditugasi memberikan pembinaan para pengusaha agar melaksanakan aturan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan aturan itu, kata Sapto, besaran THR yang diberikan ada dua kategori yakni THR penuh dan proporsional misalnya, jika karyawan lama kerja belum satu tahun, maka besaran THR yang diberikan adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 dan hasilnya dikali masa kerja.
Sedangkan untuk karyawan yang sudah lebih dari 12 bulan maka mendapat THR sebesar satu kali gaji atau penuh. “Perusahaan harus patuh terhadap aturan itu," ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan satu posko pengaduan bagi buruh atau karyawan di kantor Disnakertrans. Posko menerima laporan buruh yang tidak mendapat tunjangan sesuai aturan. (Red)
Kepala Disnakertrans Kota Malang, Sapto Prapto Santoso, mengatakan, meski minim petugas, pihaknya optimis bisa bekerja maksimal. "Jumlah tenaga kurang karena keterbatasan anggaran," katanya, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, 15 anggota tim pengawas dari Bidang Pengawas dan Hubungan Industri Disnakertrans tidak hanya bekerja mengawasi pelaksanaan di lapangan, mereka juga ditugasi memberikan pembinaan para pengusaha agar melaksanakan aturan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan aturan itu, kata Sapto, besaran THR yang diberikan ada dua kategori yakni THR penuh dan proporsional misalnya, jika karyawan lama kerja belum satu tahun, maka besaran THR yang diberikan adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 dan hasilnya dikali masa kerja.
Sedangkan untuk karyawan yang sudah lebih dari 12 bulan maka mendapat THR sebesar satu kali gaji atau penuh. “Perusahaan harus patuh terhadap aturan itu," ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan satu posko pengaduan bagi buruh atau karyawan di kantor Disnakertrans. Posko menerima laporan buruh yang tidak mendapat tunjangan sesuai aturan. (Red)
0 comments:
Post a Comment