Sunday, 4 August 2013
Gugatan PTUN dan Ijazah Tak Berhubungan
MALANG - Dituding ijazah lulusan S1 mahasiswanya tahun ini terancam ilegal, Universitas Kanjuruhan (Unikan) pun berontak. Dalam rilisnya kepada Malang Post, kampus yang berada di Jalan S Supriyadi Malang itu menegaskan bila Unikan merupakan perguruan tinggi yang sah dan legal. Hal tersebut berdasarkan dengan adanya bukti-bukti dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU -87.AH.01.08 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 yang berisi tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Malang.
“Surat itu sudah disahkan oleh Notaris Benediktus Bosu, SH. Bahkan, Kopertis Wilayah VII Jawa Timur memberikan pelayanan akademik kepada Unikan dibawah rektor yang diangkat oleh PPLP-PT PGRI Malang yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor AHU -87.AH.01.08 Tahun 2013 sambil terus memantau perkembangannya,” tulisnya. Masih menurut Unikan, Kopertis Wilayah VII mengesahkan Unikan dengan nomor 0676/K7/AK/2003 tanggal 4 April 2013 tentang kelancaran proses pembelajaran di kampus tersebut.
Dihubungi hal ini, kuasa hukum PPLP PT PGRI Malang, Suwandi SH menegaskan bila sampai saat ini Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-87.AH.01.08 Tahun 2013 masih sah dan belum ada pembatalan. “Silahkan saja kalau mau menggugat ke PTUN Jakarta. Namun sampai hari ini, kami masih belum menerima salinan gugatan itu. Dalam hal ini, kita juga tidak boleh berandai-andai, seperti kalau PTUN Jakarta mengabulkan tuntutan itu lantas ijazah S1 dianggap illegal, karena yang bertandatangan adalah rektor baru. Tidak boleh itu,” urainya panjang lebar.
Dengan kata lain, advokat yang tergabung di Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum PGRI Provinsi Jatim ini menegaskan tidak ada hubungannya antara menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ke PTUN Jakarta dengan ijazah S1 yang terancam ilegal. “Kalau berbicara tentang status DR. Pieter Sahertian sebagai rektor baru, itu sudah sah secara hukum dan anggaran dasar PPLP-PT PGRI Malang. Jadi pelayanan akademik yang dilakukan Unikan, sudah sesuai dengan aturan,” tegas Suwandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kubu mantan Rektor Unikan, DR. Hadi Sriwijana MM melawan. Melalui salah satu Drs H Muhammad Amir Sutejo SH, M.Pd, mereka menggugat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-87.AH.01.08 Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013.
Mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan surat keputusan tersebut. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan Anggaran Dasar berdirinya Unikan yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-55.HT.01.03 TH 2007 pasal 9 ayat 2 yang berbunyi pengurus PPLP-PT diangkat oleh anggota perkumpulan melalui rapat anggota perkumpulan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dipilih kembali.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment